Biaya Balik Nama PPJB Apartemen – Di dalam dunia properti khususnya apartemen, legalitas suatu bangunan menjadi salah satu komponen penting untuk diperhatikan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya legalitas suatu bangunan nantinya akan sangat berpengaruh terhadap beberapa hal, mulai dari proses pembangunan hingga proses jual beli.
Ketika hendak membeli ataupun menjual unit apartemen, tentunya kalian harus mengerti legalitas tentang jenis hak yang melekat pada bangunan tersebut. Di dalam proses pengurusannya, kalian sebagai penjual maupun pembeli nantinya dihadapkan untuk penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena menjadi salah satu syarat utamanya.
Berbicara mengenai PPJB apartemen, aspek ini juga nantinya akan termasuk ke dalam pengurusan pengajuan balik nama atas sertifikat kepemilikannya di dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Dimana salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini yaitu tentang biaya administrasi pengurusannya.
Maka dari itu, apabila kalian berencana melakukan pengurusan balik nama PPJB apartemen, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu besaran biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya balik nama PPJB apartemen dilengkapi dengan syarat dan tata cara mengurusnya.
Apa Itu PPJB Apartemen?
Sebelum pembahasan poin utama mengenai biaya pengurusan balik nama PPJB apartemen lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Secara garis besarnya, perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang.
Sementara pihak lainnya juga akan menyanggupi untuk membayar sejumlah uang sebagai harganya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga mempunyai beberapa inti penting di dalamnya. Agar lebih jelasnya, di bawah ini akan kami bahas secara lengkap mengenai isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen.
- Harga unit apartemen dan biaya-biaya lain yang sudah ataupun belum termasuk ke dalam harga tersebut.
- Tanggal serah terima bangunan.
- Batas toleransi serah terima bangunan dan denda keterlambatan apabila developer telat menyerahkan atau konsekuensi jika developer tidak bisa menyelesaikan bangunan.
- Masa pemeliharaan setelah serah terima bangunan apartemen.
- Konsekuensi apabila terjadi selisih ukuran antara yang tertera di PPJB dengan SHMSRS yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional), persentase batas toleransi selisih luas/ukuran unit mulai dari 10% sampai 15%.
- Hak developer atau pengembang untuk membatalkan PPJB apabila pemesan lalai dalam melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan di Surat Pesanan, hak konsumen untuk membatalkan PPJB.
- Keadaan force majeure dan konsekuensinya karena secara hukum tidak ada pihak yang bisa dituntut.
Syarat Balik Nama PPJB Apartemen
Di dalam proses jual beli apartemen, kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan asas PPJB sebenarnya sangat besar. Salah satu penyebabnya yaitu karena kurangnya kejelasan informasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen dari penjual ke calon pembeli.
Tentunya hal tersebut juga sangat berhubungan dengan proses pengajuan pengurusan balik nama PPJB apartemen. Dimana proses pengurusan balik nama PPJB apartemen sendiri saat ini sudah bisa dilakukan di kantor ATR atau BPN daerah setempat.
Namun, selain harus membayar biaya balik nama PPJB apartemen, tentunya kalian juga harus melengkapi sejumlah syarat dan ketentuannya. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik beberapa syarat dan ketentuan pengajuan pengurusan balik nama PPJB apartemen di bawah ini.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP pemilik apartemen sebelumnya.
- Fotokopi KK pemohon.
- Fotokopi KK pemilik apartemen sebelumnya.
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
- Sertifikat apartemen asli.
- Fotokopi Akta Jual Beli.
- Fotokopi PBB tahun terakhir.
- Fotokopi NPWP.
Cara Balik Nama PPJJ Apartemen
Seperti sudah kami singgung sebelumnya, saat ini proses pengajuan pengurusan balik nama PPJB apartemen sudah bisa dilakukan di kantor ATR atau BPN wilayah setempat. Pada saat mengajukannya di kantor BPN, silahkan datangi loket pelayanan dan kalian nantinya diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat PPJB.
Setelah semua formulir pengajuan permohonan balik nama PPJB diisi dengan lengkap, serahkan kembali formulir tersebut beserta berkas atau dokumen persyaratannya. Nantinya petugas kantor BPN akan mengecek kembali kelengkapan berkas atau dokumen balik nama apartemen kalian kemudian melakukan proses selanjutnya.
Perlu diingat, pastikan kalian mendapatkan tanda bukti penerimaan permohonan pengurusan balik nama PPJB apartemen dari petugas yang bersangkutan. Pasalnya, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama apartemen tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk mengambil sertifikat yang telah selesai diterbitkan.
Pada sertifikat kepemilikan apartemen yang baru, nantinya petugas akan mengganti dengan cara mencoret nama pemegang hak lama dengan tinta hitam. Setelah itu, petugas akan mengganti dengan nama pemegang hak baru di sertifikat kepemilikan apartemen tersebut.
Sama halnya seperti saat mengurus sertifikat apartemen, proses pengurusan balik nama PPJB apartemen membutuhkan jangka waktu kurang lebih sekitar 7 hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Akan tetapi, terdapat juga beberapa kasus pengurusan balik nama PPJB apartemen yang membutuhkan waktu mencapai 1 sampai 2 bulan.
Biaya Balik Nama PPJB Apartemen
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai syarat dan ketentuan hingga tata cara mengurus balik nama PPJB apartemen. Nah, langkah selanjutnya yaitu tinggal masuk ke pembahasan utama mengenai berapa besaran biaya balik nama PPJB apartemen di kantor ATR atau BPN.
Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli tanah dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat, khususnya PPJB apartemen. Adapun daftar biaya balik nama PPJB apartemen tersebut diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
- Uang jasa honorarium PPAT (termasuk saksi).
- Besaran nilai honorarium PPAT dapat bervariasi. Namun, terdapat ketentuan yang membatasi nilai honor PPAt tidak boleh melebihi % dari harga transaksi jual beli apartemen yang tercantum di PPJB BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp 50.000
- Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp 50.000.
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat PPJB apartemen di Kantor Pertahanan.
- Biaya pengurusan balik nama sertifikat PPJB tanah atau apartemen ditentukan dengan rumus nilai jual tanah dibagi 1000. Misalkan untuk tanah seharga Rp 500.000.000, biaya pengurusan balik nama sertifikatnya di kantor BPN yaitu sekitar Rp 500.000.
Akhir Kata
Itulah sekiranya pembahasan dari Epropertyrack seputar biaya balik nama PPJB apartemen di kantor BPN atau ATR dilengkapi dengan syarat dan ketentuan hingga tata cara pengurusannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin mengurus proses balik nama sertifikat kepemilikan apartemen.
Sumber gambar : propertree.id, viva.co.id