Biaya Pembuatan Surat Keterangan Waris di Notaris – Ketika orang tua sebagai pewaris telah meninggal dunia, biasanya dibutuhkan adanya surat keterangan waris untuk mencairkan dana atau aset yang tertahan di bank. Selain itu, anak atau pasangannya sebagai ahli waris juga harus memindahnamakan aset-aset yang dimiliki pewaris melalui jasa notaris.
Tanpa adanya surat keterangan waris ini, seseorang yang dianggap sebagai ahli waris tidak dapat mengambil harta warisan peninggalan pewaris. Meskipun aset-aset tersebut sudah menjadi haknya sebagai anak, pasangan ataupun orang tuanya.
Surat ini dianggap sah di mata hukum sehingga nama yang tercantum di dalamnya secara hukum dianggap berhak mendapatkan warisan tersebut. Sedangkan mereka yang namanya tidak tercantum di dalam surat tersebut, maka mereka tidak memiliki kuasa atas harta warisan sedikitpun.
Dalam membuat surat keterangan waris ini tentunya membutuhkan adanya beberapa syarat serta biaya yang harus kalian persiapkan sebelumnya. Nah, kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai apa saja syarat serta berapa biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris, sebelumnya kami juga sudah memberitahukan BIAYA PEMBUATAN PT DI NOTARIS.
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Waris di Notaris
Perlu kalian ketahui, Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris (SKW) ini merupakan surat yang dibutuhkan sebagai pelengkap persyaratan administratif dalam urusan tertentu. Kalian bisa mengurus dan membuat surat ini di notaris, tentunya dengan mempersiapkan beberapa persyaratan serta biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris.
Fungsi Surat Keterangan Waris
Surat keterangan ahli waris ini memiliki peranan yang sangat penting, karena keberadaan SKW ini dapat membuat seseorang memiliki keabsahan atau kebenaran secara hukum sebagai ahli waris orang tuanya atau pasangannya yang telah meninggal. Fungsi utama dari surat keterangan ahli waris ini yaitu dapat digunakan untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan nama pewaris yang sudah meninggal. Selain itu, terdapat juga beberapa fungsi lain dari SKW ini, di antaranya yaitu seperti berikut ini.
- Sebagai bukti keabsahan seseorang sebagai ahli waris
- Dengan adanya SKW ini, seseorang yang dianggap sebagai ahli waris dapat mencairkan deposito atau tabungan atas nama pewaris di bank
- Dengan adanya SKW ini, seseorang yang dianggap sebagai ahli waris dapat mengubah nama surat tanah atau bahkan menjualnya
Syarat Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
Selain biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris, kalian juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan ketika hendak membuat surat ini. Berikut akan kami jelaskan beberapa persyaratan yang harus kalian lengkapi.
- Surat permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris
- Fotokopi KTP pewaris atau orang tua yang telah meninggal
- Fotokopi surat nikah pewaris atau orang tua yang telah meninggal
- Surat keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan
- Surat kematian pewaris atau orang tua yang telah meninggal dari kelurahan
- Surat pernyataan sebagai ahli waris
Cara Membuat Surat Keterangan Waris
Di bawah ini akan kami berikan prosedur atau langkah-langkah dalam mengurus atau membuat surat keterangan ahli waris.
- Pertama bawalah seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat
- Selanjutnya meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat
- Lalu mintalah surat keterangan bermaterai yang sudah ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang disaksikan dan juga ditandatangani para saksi, yaitu meliputi ketua RT dan RW setempat
- Kemudian ajukan permohonan ke kantor kelurahan bagian pelayanan hukum
Setelah SKW tersebut sudah selesai dibuat, kalian harus mengajukan fatwa waris ke pengadilan negeri atau pengadilan agama. Pengajuan ini bertujuan untuk mensahkan hak yang dimiliki seseorang sebagai ahli waris.
Waktu Pembuatan Surat Keterangan Waris
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan surat keterangan ahli awris ini paling lama memakan waktu hingga enam (6) bulan. Jadi selama jangka waktu tersebut kalian harus menunggu sampai penetapan dilakukan oleh pengadilan.
Biaya Pembuatan Surat Keterangan Waris
Menurut Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam membuat surat keterangan waris ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Bahkan, untuk membuat surat ini pun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 20 menit, namun dengan ketentuan semua kelengkapan dokumen sudah terpenuhi.
Namun, berdasarkan ketetapan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Peradilan Agama, terdapat sejumlah biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris. Yang mana biaya tersebut yaitu meliputi biaya materai dan kepaniteraan, biaya para saksi, saksi ahli dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah, biaya pemberitahuan dan lain sebagainya atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut.
Di lain sisi, untuk melakukan pengesahan akta waris berupa surat surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan ahli waris melalui notaris ini biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 500 per surat. Namun, besaran biaya tersebut bisa saja berbeda-beda di setiap notaris sehingga tidak ada salahnya jika pemohon menanyakan langsung kepada notaris yang bersangkutan.
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Di atas adalah contoh surat keterangan ahli waris dalam bentuk gambar yang dapat kalian ikuti. Surat tersebut berguna agar legalitas kalian sebagai pewaris tanah menjadi semakin kuat di mata calon pembeli.
Akhir Kata
Ketika kalian akan mengajukan permohonan untuk membuat surat keterangan ahli waris, sebaiknya lengkapilah semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan serta mempersiapkan biaya-biaya pembuatannya. Hal itu bertujuan agar proses pembuatan surat tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala sedikitpun.
Demikian penjelasan mengenai beberapa persaratan serta biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris yang dapat Epropertyrack bagikan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat serta membantu kalian ketika ingin membuat surat keterangan ahli waris.