Biaya Pengurusan Sertifikat Apartemen – Tinggal di apartemen yang aman, nyaman dan dekat dengan fasilitas umum merupakan harapan semua kaum urban di Indonesia. Beruntungnya, impian mempunyai apartemen di tengah kota saat ini bisa dengan mudah terwujud berkat adanya layanan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari pihak perbankan.
Selain itu, apabila kalian ingin membeli apartemen namun dana yang dimiliki cukup terbatas, maka apartemen second atau bekas bisa dijadikan sebagai solusi terbaik. Dimana di Indonesia sendiri saat ini sudah tersedia cukup banyak agen properti atau broker yang bisa membantu seseorang dalam mendapatkan apartemen second.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketika ingin membeli apartemen second, tentunya terdapat beberapa hal penting perlu diperhatikan, salah satunya yaitu tentang biaya pengurusannya. Pasalnya, status kepemilikan apartemen sendiri sudah diatur di dalam surat berkekuatan hukum bernama Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Maka dari itu, apabila kalian berencana ingin membeli apartemen, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besaran biaya pengurusan sertifikatnya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya pengurusan sertifikat apartemen dilengkapi dengan syarat hingga tata cara pengajuannya.
Status Kepemilikan Apartemen
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, ketika membeli apartemen maka nantinya kalian diharuskan mengurus sertifikat kepemilikannya, yaitu Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Maka dari itu, hukum status kepemilikan apartemen juga pastinya harus benar-benar dipahami.
Di Indonesia sendiri, saat ini status kepemilikan apartemen di mata hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu kepemilikan perorangan dan bersama. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik status kepemilikan apartemen di mata hukum berikut ini.
1. Kepemilikan Perorangan
Kepemilikan perorangan atas apartemen dapat diartikan sebagai hak milik unit yang kalian beli. Sebagai contoh kalian membeli apartemen yang terdiri atas dua kamar tidur, maka unit tersebut merupakan mutlak milik kalian alias tidak terbagi dengan orang lain. Selain itu, nantinya kalian juga akan terlepas dari peraturan yang diterapkan di apartemen tersebut.
2. Kepemilikan Bersama
Sementara kepemilikan bersama dapat diartikan sebagai komponen bagian milik bersama antara kalian dan penghuni lainnya. Dimana kepemilikan bersama ini mencakup beberapa hal seperti koridor apartemen, lift, pipa, jaringan listrik serta area lainnya di dalam lingkungan apartemen maupun di luar unit-unit apartemen.
Syarat Pengurusan Sertifikat Apartemen
Selain harus membayar biaya pengurusan sertifikat apartemen, tentunya kalian juga harus mengerti apa saja syarat dan ketentuan yang dibutuhkan ketik hendak mengajukannya. Sebagai bahan gambaran, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai sejumlah syarat dan ketentuan pengurusan sertifikat apartemen SHMSRS.
- Mengisi formulir aplikasi pengajuan permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Menyerahkan surat kuasa jika dikuasakan.
- Menyerahkan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
- Menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli).
- Menyerahkan proposal pembangunan rumah susun.
- Menyerahkan ijin layak huni.
- Menyertakan Advis Planning.
- Menyerahkan akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rusun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal ataupun horizontal serta nilai perbandingan proporsionalnya yang disahkan oleh pejabat berwenang seperti Gubernur atau Bupati/Walikota.
- Menyertakan surat yang menjelaskan keterangan luas, letak dan penggunaan tanah.
- Menyertakan pernyataan tanah tidak sengketa.
Cara Pengurusan Sertifikat Apartemen
Setelah mengetahui beberapa syarat dan ketentuan pengurusan sertifikat apartemen, maka tahap selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana tata cara pengajuannya. Maka dari itu, sebelum membahas biaya pengurusan sertifikat apartemen lebih lanjut, berikut akan kami berikan tata cara atau prosedur pengajuannya.
1. Pemisahan Satuan-Satuan Apartemen
Langkah pertama, pengembang rumah susun melakukan pemisahan satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama. Selanjutnya mereka menuangkannya ke dalam Akta Pemisahan yang dilengkapi dengan pertelaan dalam bentuk gambar, uraian dan batasan-batasan pemilikan satuan apartemen yang mengandung nilai dengan perbandingan secara proporsional.
2. Mengajukan Proses Pengesahan Akta Pemisahan
Setelah melewati proses pemisahan satuan-satuan apartemen atau rumah susun, maka tahap selanjutnya yaitu mengajukan permohonan pengesahan Akta Pemisahan. Dimana pengajuan proses pengesahan Akta Pemisahan ini wajib dilakukan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota Madya.
3. Mendaftarkan Akta Pemisahan
Apabila proses pengesahan Akta Pemisahan sudah selesai, pengembang harus mendaftarkan Akta Pemisahan kepada Kantor Pertahanan. Perlu diingat, ketika hendak mendaftarkannya, pastikan kalian juga melampirkan kelengkapan persyaratan lainnya seperti sertifikat hak tas tanah, izin layak huni serta warkah lainnya.
4. Penerbitan Sertifikat Apartemen
Ketika Akta Pemisahan telah terdaftar dan Buku Tanah selesai, maka langkah selanjutnya yaitu proses penerbitan sertifikat apartemen berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Dimana Buku Tanah ini menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan apartemen.
5. Pembuatan Salinan dari Buku Tanah
Langkah terakhir yaitu proses pengurusan sertifikat apartemen akan dilakukan dengan membuat salinan dari Buku Tanah. Alur tahapannya yaitu membuat salinan Surat Ukur atas Tanah Bersama, kemudian membuat Gambar Daerah Satuan Rumah Susun. Nantinya dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan satu dan menjadi tanda bukti sah atas kepemilikan apartemen.
Biaya Pengurusan Sertifikat Apartemen
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai sejumlah syarat dan ketentuan hingga tata cara pengurusan sertifikat apartemen. Nah, tahap selanjutnya yaitu tinggal masuk ke pembahasan utama mengenai berapa besaran biaya pengurusan sertifikat apartemen, dalam hal ini yaitu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Karena proses pengurusan sertifikat apartemen berhubungan pada pembuatan surat ukur, buku tanah dan sertifikat, maka kalian bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 Tahun 2013 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dimana di dalamnya yaitu terdapat biaya pemetaan tematik bidang tanah.
Adapun besaran biaya pengurusan sertifikat apartemen untuk pemetaan tematik bidang tanah yaitu sekitar Rp 75.000 untuk pemecahan sertifikat skala 1:1.000 yang dihitung per bidang tanah. Kemudian terdapat juga biaya pelayanan pendaftaran, pemisahan, pemecahan serta penggabungan sebesar Rp 50.000 per sertifikat apartemen subsidi dan Rp 100.000 sertifikat apartemen nonsubsidi.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa jumlah biaya pengurusan sertifikat apartemen yang dikeluarkan nantinya bisa berbeda, tergantung dari kebijakan pengembang. Maka dari itu, ketika kalian ditawari untuk membeli apartemen, alangkah baiknya tanyakan terlebih dahulu detail seputar pembayaran pengurusan sertifikat nantinya.
Simulasi Biaya Perpanjangan Sertifikat Apartemen
Setelah memahami besaran biaya pengurusan sertifikat apartemen, kalian juga perlu mengetahui bahwa SHMSRS juga mempunyai jangka waktu masa berlaku. Secara garis besarnya, masa berlaku SHMSRS di dalam SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) juga bervariasi.
Apabila mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka jangka waktu masa beraku maksimal SHGB adalah 30 tahun. Hal tersebut tergantung kepada keputusan yang diberikan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) terhadap pengembang.
Apabila sertifikat apartemen sudah melewati jangka waktu masa berlaku tersebut, maka pemilik harus melakukan perpanjangan. Nah, untuk besaran biaya perpanjangan pengurusan sertifikat apartemen sendiri diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
Sebagai contoh kalian mempunyai satu unit seluas 30 meter persegi di apartemen dengan lahan seluas 40.000 meter persegi. Di samping itu, biaya perpanjangan SHGB apartemen itu sendiri yaitu sebesar Rp 1 miliar, maka biaya perpanjangan yang harus kalian tanggung sebagai pemilik unit yaitu sebagai berikut.
Persentase luas unit dibanding luas apartemen | (30/40.000) x 100% = 0.075% |
Biaya perpanjangan SHGB | Rp 1.000.000.000 |
Biaya yang ditanggung pemilik unit seluas 30 m2 | 0.075% x Rp 1.000.000.000 = Rp 750.000 |
Akhir Kata
Itulah sekiranya penjelasan dari Epropertyrack seputar biaya pengurusan sertifikat apartemen dilengkapi dengan syarat dan ketentuan hingga tata cara pengajuannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin mengajukan pengurusan sertifikat kepemilikan apartemen.
Sumber gambar : isbconsultant.com, ngobrolproperti.com