Cara Cetak SPPT PBB yang Hilang – Rumah dan tanah merupakan aset berharga yang harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Oleh karena itu, sebagai pemilik kalian perlu memastikan keamanan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat rumah dan tanah.
Jika kalian telah memiliki rumah sendiri, pastinya kalian akan melakukan kewajiban kalian sebagai wajib pajak. Sebelum melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah biaya yang dibebankan, kalian memerlukan adanya SPPT.
SPPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, agar dapat melunasi kewajiban kalian sebagai wajib pajak, kalian harus mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu.
Namun masih ada saja orang yang kehilangan surat-surat penting tersebut entah karena lalai atau lupa dalam menyimpannya. Kalian jangan khawatir, karena kali ini kami akan menjelaskan bagaimana cara cetak SPPT PBB yang hilang. Langsung saja simak pembahasan berikut ini.
Apa Itu SPPT PBB ?
Sebelum membahas cara cetak SPPT PBB yang hilang, kalian harus mengerti terlebih dahulu pengertian dari SPPT PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB adalah surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam satu tahun. Surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dapat disimpulkan bahwa SPPT adalah dokumen yang berisi besarnya hutang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT hanya sekedar menentukan besaran hutang yang perlu dilunasi subjek terhadap objek pajaknya. Terlepas dari itu semua, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak.
Fungsi dan Kegunaan SPPT PBB
Selain menjadi surat resmi yang menunjukan besaran hutang pajak yang harus dibayarkan, SPPT juga dapat digunakan untuk menghindari penipuan ataupun ketika tanah yang kalian miliki diaku sebagai tanah milik orang lain. Selain itu, jika kalian memiliki usaha atau bisnis, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank. Hal ini bertujuan sebagai data pendukung dalam pencatatan dan pembentukan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), jika kredit yang diberikan kepada nasabah mengalami tunggakan.
Cara Mendapatkan SPPT PBB
Bagi kalian yang belum mendapatkan SPPT PBB, kini kalian bisa mengurusnya dengan mudah. Biasanya, SPPT PBB akan dikirim melalui Giro dan Kantor Pos atau diantarkan oleh pegawai Kelurahan/Desa. Kalian juga bisa mengambil sendiri di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar atau di Kantor Kelurahan/Kepala Desa.
Apabila kalian sudah mendapatkannya, kalian perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT yang sah. Selanjutnya kalian harus mengirimkan kembali kepada Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
Cara Mencari SPPT PBB via Online
Mungkin kalian baru menyadari kalau sudah beberapa tahun belum menerima SPPT PBB, sehingga kalian tidak tahu berapa total PBB yang harusnya kalian lunasi. Sebenarnya kaian bisa cek status SPPT secara online dengan mengikuti prosedur seperti yang akan kami jelaskan di bawah ini :
- Pertama, masuk ke website resmi BPRD DKI Jakarta bagi kalian yang tinggal di Jakarta. Ada juga beberapa Provinsi/Kabupaten Kota selain Jakarta yang sudah bisa dicek secara online seperti kota Semarang, Surabaya, dan Depok.
- Pilih menu Layanan Informasi.
- Selanjutnya klik Pencarian SPPT PBB
- Kemudian masukkan nomor PBB sesuai dengan SPPT serta NIK E-KTP Pengguna.
- Selanjutnya akan muncul dokumen SPPT beserta keterangan statusnya, apakah sudah terbayar lunas atau belum.
Syarat Cetak Ulang SPPT PBB yang Hilang
Ada beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi sebelum mencetak ulang SPPT PBB yang hilang. Di antaranya adalah sebagai berikut :
- Siapkan surat permohonan Wajib Pajak yang telah diisi dengan data yang lengkap.
- Fotokopi SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.
- Fotokopi bukti sah pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya.
Mekanisme dan Cara Cetak SPPT PBB yang Hilang
- Datangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Selanjutnya ambil nomor antrian.
- Kemudian petugas TPT akan memanggil sesuai dengan nomor antrian.
- Datangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan Cetak Ulang SPPT PBB.
- Setelah itu petugas TPT akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika berkas permohonan belum lengkap, maka petugas akan mengembalikan berkas permohonan dan memberi tahu apa saja yang harus dilengkapi.
- Jika berkas permohonan sudah lengkap, maka petugas TPT akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dan meyampaikan kepada wajib pajak.
- Biasanya dalam jangka waktu satu hari setelah tanggal BPS, Pelaksana Layanan akan mencetak SPPT PBB dan menyampaikan kepada wajib pajak melalui Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat.
Perlu kalian ketahui, dalam mencetak ulang SPPT PBB yang hilang tidak dipungut biaya sepeserpun.
Akhir Kata
SPPT ini biasa didapat ketika kalian mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tetapi perlu diingat, bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan sebagai penentu atas objek pajak tersebut dan patokan total pajak yang dibebankan terhadap objek pajak yang harus kalian bayarkan. Itulah penjelasan bagaimana cara cetak SPPT PBB yang hilang versi Epropertyrack. Semoga dapat menjadi solusi apabila kalian mengalami kehilangan SPPT PBB.