2 Cara Membayar PBB Tanpa SPPT 2024 : Denda & Keuntungan

Cara Membayar PBB Tanpa SPPT – Sebagai warga negara Indonesia yang baik, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang bisa memperlancar proses pengecekan dan juga pembayaran pajak.

Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia yaitu Pajak Bumi dan Banguan (PBB). PBB merupakan suatu kewajiban pajak yang berlaku untuk pemilik tanah dan bangunan seperti rumah, ruko, taman, perkebunan, kolam renang dan lain sebagainya.

Jadi dapat diartikan bahwa PBB dipungut karena adanya keuntungan atas individu atau lembaga yang mempunyai suatu hak atas tanah atau bangunan tersebut. Sebelum melakukan kewajiban untuk membayar PBB, kalian memerlukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Namun, masih ada sebagian orang atau bahkan mungkin kalian yang tidak MEMILIKI SPPT PBB entah karena hilang ataupun tidak terbit. Nah, kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai bagaimana tata cara membayar PBB tanpa SPPT yang mudah dan cepat.

Cara Membayar PBB Tanpa SPPT Termudah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan PBB

Sebelum kalian mengetahui bagaimana cara membayar PBB tanpa SPPT, sebaiknya kalian mengerti terlebih dahulu mengenai apa itu PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan yang mana besaran pajak sudah ditentukan berdasarkan tanah dan atau bangunan yang dimiliki wajib pajak.

PBB ini ditanggung oleh perseorangan ataupun badan yang mendapatkan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan tanah maupun bangunan. Wajib pajak tersebut harus segera melakukan pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Unsur-Unsur Perhitungan PBB

Unsur Perhitungan PBB

Dasar dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ialah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang sudah ditetapkan per wilayah atau daerah berdasarkan keputusan menteri Keuangan dengan pertimbangan bupati atau wali kota. Sedangkan dasar perhitungan PBB adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Objek pajak perkebunan sebesar 40%
  • Objek pajak kehutanan sebesar 40%
  • Objek pertambangan sebesar 40%

Namun jika objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan, maka apabila NJOP kurang dari sama dengan Rp 1.000.000.000 presentasenya yaitu sebesar 20%. Jika NJOP lebih dari sama dengan Rp 1.000.000.000, maka presentasenya yaitu sebesar 40%.

Cara Membayar PBB Tanpa SPPT

Cara Membayar PBB Tanpa SPPT Termudah

Cara membayar PBB tanpa SPPT saat ini dapat kalian lakukan dengan mudah dan cepat yaitu dengan memanfaatkan sistem host to host melalui layanan beberapa pihak perbankan yang ada di Indonesia. Namun, sebelumnya pastikan terlebih dahulu daerah kalian sudah mendukung fitur host to host ini.

Dengan sistem online ini, transaksi pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking ataupun transaksi secara langsung di mesin ATM. Caranya yaitu cukup dengan menginput Nomor Objek Pajak (NOP) dan masa pajak yang akan di bayarkan. Apabila transaksi berhasil, maka akan muncul kode pengesahan pembayaran PBB untuk kalian simpan.

Kode pengesahan tersebut berguna untuk wajib pajak yang ingin mencetak salinan SPPT atau meminta bukti pelunasan pembayaran PBB di Bank ataupun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Dengan adanya layanan dan fasilitas ini, dapat mempermudah wajib pajak dalam mengecek ataupun membayar PBB.

Denda Telat Bayar PBB

Denda Telat Bayar PBB

Untuk besarnya denda keterlambatan dalam membayar PBB ialah 2% setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus wajib pajak bayarkan. Denda tersebut berlaku untuk setiap bulannya setelah melewati jatuh tempo pembayaran PBB.

Selain itu, wajib pajak harus membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan tambahan 2%. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2016 mengenai besaran denda bayar pajak.

Keuntungan Bayar PBB Online

Keuntungan Bayar PBB Online

Seperti pada layanan lainnya, pembayaran pajak secara online ini juga memiliki sejumlah keunggulan. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa kalian dapatkan ketika melakukan pembayaran PBB via online.

  • Lebih fleksibel
  • Sudah terintegrasi dengan data di kantor pajak
  • Dapat mempersingkat proses pembayaran

Akhir Kata

Perlu kalian ingat kembali, sebelum melakukan pembayaran PBB tanpa SPPT melalui sistem host to host tersebut, pastikan daerah kalian sudah mendukung sistem ini. Selain itu, bayarlah PBB tepat pada waktu yang telah ditentukan agar kalian terhindar dari denda keterlambatan pembayaran PBB.

Kurang lebih seperti itu penjelasan tentang cara membayar PBB tanpa SPPT serta besaran denda keterlambatan pembayaran PBB yang dapat Epropertyrack sampaikan. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat menambah serta memperluas wawasan kalian.

Tinggalkan komentar