2 Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris 2024 : Syarat & Biaya

Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris – Jika diantara kalian memiliki sebidang tanah ataupun lahan, sebaiknya segera urus sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut. Ada dua cara yang bisa ditempuh apabila ingin membuat surat kepemilikan tanah, yaitu melalui jasa notaris ataupun melalui Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Perbedaan kedua metode pembuatan surat kepemilikan tanah tersebut yaitu jika melalui notaris akan membutuhkan sejumlah biaya, sedangkan lewat PTSL tidak akan dikenai biaya alias gratis. Namun, kebanyakan orang lebih memilih untuk menggunakan jasa notaris karena tidak ingin repot untuk mengurusnya.

Meskipun sebenarnya pemilik tanah tinggal terima beres saja, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus mereka penuhi. Selain itu, kalian juga harus mengikuti seluruh rangkaian prosedur pelaksanaan pembuatan sertifikat lahan lewat notaris, mulai dari menyerahkan dokumen persyaratan hingga membayar BIAYA NOTARIS.

Oleh sebab itu, jika kalian berencana hendak menggunakan jasa notaris dalam pembuatan surat kepemilikan tanah, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu apa saja syaratnya serta bagaimana cara melakukannya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap tata cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Seperti dijelaskan di atas, ketika hendak menggunakan jasa notaris dalam pengurusan sertifikat tanah diharuskan melengkapi semua dokumen persyaratannya. Adapun beberapa syarat membuat sertifikat lahan melalui notaris tersebut diantaranya yaitu seperti di bawah ini.

  • Melampirkan KK dan KTP asli beserta fotokopiannya.
  • Melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Melampirkan Akta Jual Beli (AJB).
  • Melampirkan Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Melampirkan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Melampirkan kartu kavling.
  • Menyerahkan Advice Planning (AP), yaitu keterangan rencana tata kota ataupun kabupaten bagi yang ingin mendirikan sebuah bangunan.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Pada dasarnya, tata cara membuat sertifikat tanah lewat notaris tidak jauh berbeda seperti proses PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS. Pasalnya, kalian hanya perlu mengunjungi kantor notaris terdekat dan menyampaikan maksud untuk membuat sertifikat tanah.

Biasanya kalian akan diminta untuk menyerahkan semua dokumen atau berkas persyaratannya. Setelah itu pihak notaris akan segera mengurus segala permohonan kliennya terkait pembuatan surat kepemilikan tanah ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Selanjutnya, pihak notaris juga akan melakukan pengukuran lahan sebagai upaya untuk mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian kalian hanya perlu menunggu beberapa hari sampai surat keputusan dari notaris dikeluarkan.

Umumnya lama penerbitan sertifikat lahan melalui notaris ini tergantung berdasarkan luas lahannya, paling cepat 30 hari serta paling lama sekitar 100 hari. Maka dari itu, selama waktu penerbitan tersebut sebaiknya selalu cek atau update perkembangannya melalui pihak notaris.

Biaya Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Biaya Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Mungkin biaya pembuatan sertifikat tanah lewat notaris ini akan sedikit berbeda dengan BIAYA PECAH SERTIFIKAT TANAH. Pasalnya, besaran biaya tersebut terdiri dari beberapa elemen penting yang harus diperhatikan oleh pemilik tanah. Agar lebih jelasnya, berikut adalah daftar biaya pembuatan surat kepemilikan tanah lewat notaris.

UraianBiaya
Cek sertifikatRp 100.000
SK 59Rp 1.000.000
Validasi pajakRp 200.000
Akta jual beliRp 2.400.000
Balik namaRp 750.000
SKHMTRp 1.200.000
APHTRp 1.200.000
TOTAL BIAYARp 6.850.000

Tips Memilih Notaris

Tips Memilih Notaris

Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap bagaimana cara membuat sertifikat tanah di notaris beserta besaran biayanya. Nah, di bawah ini juga akan kami berikan beberapa tips memilih notaris berkualitas.

  • Pilihlah notaris atau PPAT berpengalaman sehingga bisa dipercaya.
  • Cari tahu latar belakang notaris.
  • Periksa kepuasan konsumen terhadap notaris tersebut.
  • Langsung datangi sendiri ke kantor notaris.
  • Jangan jadikan notaris senior sebagai acuan kualitas atau profesionalisme.
  • Cari notaris yang memiliki cara berkomunikasi bersahabat.

Akhir Kata

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan surat kepemilikan tanah lewat notaris sebenarnya mudah untuk dilakukan. Akan tetapi, ketika menggunakan jasa notaris, kalian diharuskan membayar sejumlah biaya sebagai ongkos atau upah pekerjaannya.

Demikian penjelasan dari Epropertyrack seputar tata cara membuat sertifikat tanah lewat notaris dilengkapi dengan syarat beserta besaran biayanya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak menggunakan jasa notaris dalam pengurusan pembuatan surat kepemilikan tanah.

Tinggalkan komentar