Cara Mendapatkan SPPT PBB – Rumah dan tanah merupakan aset berharga yang patut untuk dilindungi dan dijaga. Oleh karena itu, kalian sebagai pemilik perlu memastikan apakah berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah dan bangunan kalian sudah ada dalam genggaman.
Jika belum, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau penipuan segera lakukan pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, kalian juga harus paham dan mengerti berkas-berkas yang kalian miliki, bukan hanya sekedar untuk mengetahuinya.
Untuk kalian yang sudah memiliki rumah sendiri, tentunya akan dibebankan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perlu kalian ketahui, PBB wajib untuk dibayar tepat waktu, karena jika telat membayar atau lupa membayar kalian akan diberikan denda atau sanksi.
Supaya kalian bisa membayar pajak tanpa beban, kenali dulu pengertian, fungsi serta cara untuk mendapatkan atau mengurus SPPT PBB serta CARA CETAK SPPT PBB YANG HILANG. Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja kalian simak penjelasan mengenai fungsi dan cara mendapatkan SPPT PBB.
Tips & Cara Mendapatkan SPPT PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. Surat pemberitahuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam peraturan UU tersebut dijelaskan bahwa SPPT merupakan dokumen yang menunjukkan besaran hutang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Fungsi SPPT PBB
Sebelum membahas cara mendapatkan SPPT PBB lebih lanjut, ada baiknya kalian mengetahui terlebih dahulu fungsinya. Fungsi utama dari SPPT PBB ini ialah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya hutang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Kalian bisa mendapatkan SPPT ketika kalian mendapatkan IMB serta sertifikat tanah dan bangunan. Selain fungsi di atas, SPPT PBB juga memiliki fungsi lain yang perlu kalian ketahui, di antaranya yaitu seperti berikut ini.
- SPPT memiliki peran penting bagi wajib pajak ketika proses pengumpulan dokumen lengkap guna melindungi dan menjaga aset berharga
- Menjadi salah satu dokumen agar terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan ataupun terjadinya penipuan
- Dokumen atau surat yang menunjukan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak
Cara Mendapatkan SPPT PBB
Umumnya, SPPT PBB ini akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat wajib pajak. Namun, bagi kalian yang belum juga memperoleh SPPT PBB hingga saat ini, berikut ini adalah beberapa cara mendapatkan SPPT PBB yang dapat kalian lakukan.
- Mendatangi atau mengunjungi kantor desa atau kelurahan tempat objek pajak terdaftar
- Mengunjungi KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar
- Menggunakan fasilitas Kring Pajak di saluran telepon 500200
- Kalian juga bisa mencari SPPT PBB melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar
Cara Mendapatkan SPPT PBB Jika Belum Terdaftar Objek Pajak
Bagi kalian yang ingin mendapatkan SPPT PBB namun belum mendaftarkan objek pajak, di bawah ini adalah tata cara yang harus kalian lakukan. Simak baik-baik langkah-langkah berikut ini.
- Pertama, kalian harus mendaftarkan objek pajak berupa rumah idaman kalian
- Daftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai dengan lokasi rumah kalian
- Setelah sampai di kantor, kalian akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat
- Selanjutnya kalian hanya perlu menunggu SPPT dikirimkan ke kalian oleh pihak kelurahan atau RT
- Jika masih bingung, kalian juga bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak di saluran telepon 500200 yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN
Mencari SPPT PBB via Online
Kalian juga bisa mengetahui status SPPT kalian apakah sudah lunas atau belum melalui online. Ada beberapa provinsi atau kabupaten kota yang sudah bisa di cek secara online seperti Jakarta, Semarang, Depok atau Surabaya. Bagi kalian yang penasaran, simak baik-baik tata caranya berikut ini.
- Untuk kalian yang tinggal di Jakarta, pertam buka website resmi BPRD Jakarta
- Selanjutnya cari menu Layanan Informasi dan klik Pencarian SPPT PBB
- Kemudian masukkan NOP PBB-P2 sesuai dengan SPPT
- Masukkan juga NIK E-KTP kalian
- Setelah itu, akan muncul dokumen SPPT kalian sehingga kalian bisa mengetahui statusnya
FAQ
SPPT adalah dokumen yang menunjukan besaran hutang PBB yang harus dilunasi tepat pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan Nomor Objek Pajak (NOP) merupakan identitas unik bagi objek pajak yang digunakan ketika administrasi PBB.
Apabila bukti pembayaran PBB kalian hilang, maka kalian bisa menghubungi atau mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak dan menanyakan Nomor Objek Pajak PBB kalian. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen pembayaran PBB kalian tahun sebelumnya untuk mempermudah pencarian NOP yang kalian miliki.
Umumnya proses balik nama PBB bisa membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan. Setelah itu kalian bisa mengambil sendiri SPPT di Kantor UPPD atau didistribusikan melalui pengurus RT ketika masa pembayaran PBB.
Akhir Kata
Perlu kalian ketahui, biasanya SPPT PBB ini sering hadir berbarengan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat, namun SPPT bukan merupakan bukti dari kepemilikan objek pajak.
Jadi, bukti kepemilikan dan hak tanah atau bangunan ialah sertifikat sementara IMB untuk menunjukan bahwa bangunan yang kalian dirikan sudah sesuai dengan peraturan serta izin yang berlaku.
Demikian sedikit penjelasan mengenai pengertian, fungsi dan cara mendapatkan SPPT PBB yang dapat Epropertyrack sampaikan. Semoga informasi di atas dapat membantu kalian ketika sedang mengurus SPPT PBB.