Cara Menjadi Notaris – Notaris merupakan salah satu profesi bagi seseorang yang sudah meyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensikan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum. Salah satu tugas utama dari seorang notaris yaitu sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.
Bentuk pekerjaan seseorang yang menjabat menjadi notaris juga berbeda-beda tergantung dengan sistem hukumnya. Perlu kalian ketahui, notaris merupakan salah satu cabang profesi dalam bidang hukum yang tertua di dunia.
Notaris diharapkan memiliki posisi yang netral atau tidak berpihak, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum dengan netral atas permintaan kliennya. Oleh sebab itu, notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Notaris harus memiliki sifat adil dan netral sehingga dapat menajalankan tugasnya untuk mencegah terjadinya masalah. Nah, bagi kalian yang berniat untuk menjadi seorang notaris, berikut ini akan kami jelaskan bagaimana tata cara menjadi notaris secara lengkap.
Cara Menjadi Notaris Terbaru & Terlengkap
Cara untuk menjadi notaris ini dapat dikatakan cukup sulit. Karena kalian harus menyelesaikan pendidikan terkait kenotariatan terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan menjadi notaris. Berikut ini akan kami jelaskan prosedur atau langkah-langkah yang harus kalian lakukan ketika hendak menjadi notaris.
Jenis-Jenis Notaris
Sebelum membahas cara menjadi notaris lebih lanjut, sebaiknya kalian mengetahui terlebih dahulu mengenai beberapa jenis notaris yang ada di dunia. Jenis-jenis notaris tersebut di antaranya yaitu seperti berikut ini.
1. Notaris Civil Law
Jenis yang pertama ini merupakan lembaga notariat yang berasal dari Italia Utara yang juga dianut oleh Indonesia. Ciri khas dari Notaris Civil Law yaitu ia diangkat oleh pengusaha negara yang berwenang dan memiliki tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum serta mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
2. Notaris Common Law
Notaris Common Law ini dianut oleh negara Inggris dan Skandadinavia. Notaris jenis ini memiliki ciri-ciri akta yang dibuat tidak dalam bentuk tertentu serta tidak diangkat oleh pengusaha negara.
Syarat Menjadi Notaris
Syarat untuk menjadi notaris ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 3 tentang Jabatan Notaris. Di mana dalam peraturan tersebut tercantum beberapa syarat layaknya KPR RUMAH untuk menjadi notaris, di antaranya yaitu seperti berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 27 tahun
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki pengalaman di bidang notaris
- Memiliki ijazah dengan gelar sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan serta telah mengerti dasar-dasar hukum di Indonesia
- Tidak berstatus pegawai negeri (Non-PNS)
Tata Cara Menjadi Notaris
Untuk cara menjadi notaris ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berikut ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai prosedur pengangkatan notaris.
1. Mengajukan Permintaan
Pertama, ajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan beberapa dokumen seperti berikut ini.
- Nama notaris yang akan kalian pakai
- Ijazah-ijazah pendidikan yang diperlukan
- Surat pernyataan bahwa kalian tidak memiliki jabatan rangkap
Jika semua berkas atau dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh Departemen Hukum dan HAM, maka kalian tinggal menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM.
2. Membuat Surat Permohonan
Buatlah surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum dan Direktur perdata dengan melampirkan fotocopy beberapa dokumen yang disahkan oleh notaris.
- Ijazah pendidikan spesialis notaris atau magister kenotariatan
- Surat tanda telah mengikuti dan menjalani pelatihan teknis notaris
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Akta kelahiran
- Akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama pemohon
- Piagam lulus ujian yang dilakukan atau diselenggarakan oleh organisasi notaris
- Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Selain itu, kalian sebagai pemohon juga harus melengkapi surat pernyataan, surat keterangan dan beberapa dokumen lain seperti di bawah ini.
- Tidak merangkap atau mendobel jabatan terkecuali sebagai pejabat pembantu akta tanah
- Bersedia ditempatkan dan dipekerjakan diseluruh wilayah Indonesia
- Menyatakan mengenai kesediaan untuk ditunjuk sebagai penampung protokol notaris lain
- Melampirkan surat keterangan asli dari notaris bahwa pemohon telah bekerja atau magang di salah satu kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter dari pemerintah
- Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh kalian sebagai pemohon dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Departemen Hukum dan HAM
- Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna terbaru sebanyak 4 lembar
3. Sumpah Jabatan
Sebagai sorang yag menjabat menjadi notaris, harus bersedia di sumpah sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Pasal 4 dalam waktu maksimal 60 hari atau 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah di hadapan menteri atau jabatan yang ditunjuk sesuai dengan agamanya masing-masing.
Sumpah jabatan tersebut yaitu melaksanakan dan menjalankan jabatan dengan jujur, amanah, saksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat tersebut merupakan dasar karakter sebagai seseorang yang berprofesi sebagai pejabat notaris.
4. Menjaga Sikap dan Tingkah Laku
Sebagai notaris, kalian harus mempunyai sifat profesional entah itu di dalam kantor ataupun di luar kantor. Sesorang yang menjabat sebagai notaris juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik, kehormatan, martabat serta tanggung jawab sebagai notaris. Di mana dalam hal ini berarti seorang notaris tidak boleh menjelek-jelekan sesama kolega notaris atau bahkan sampai perang tarif.
5. Merahasiakan Isi Akta
Notaris akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam masa pelakasanaan jabatannya. Merahasiakan akta dalam hal ini dapat diartikan bahwa notaris harus mendengarkan keinginan dan keterangan klien sebelum menuangkannya ke dalam bentuk akta. Keterangan dan kesaksian yang diberikan oleh seseorang yang menjabat sebagai notaris harus seusai dengan apa yang dituangkannya dalam akta tersebut.
Akhir Kata
Perlu kalian ketahui, notaris merupakan pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta menjalankan kewenangan Negara dalam pembuatan akta sebagai alat bukti yang tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Selain itu, notaris juga tidak mendapat gaji dari pemerintah, melainkan mendapatkan honor dari klien yang menggunakan jasanya.
Itulah informasi yang dapat Epropertyrack sampaikan mengenai bagaimana cara menjadi notaris. Seseorang yang diangkat menjadi notaris harus menjalankan kewajiban termasuk memberikan penyuluhan hukum kepada masayarakat umum.