Cara Pasang Listrik Untuk UMKM – Sebagaimana diketahui, pihak PT PLN (Persero) menetapkan biaya cukup bervariasi untuk keperluan pemasangan atau penyambungan listrik baru. Tentunya besaran biaya tersebut tergantung dari tegangan atau daya yang pelanggan gunakan.
Hingga kini, PLN sudah menyediakan berbagai macam golongan listrik yang dapat pelanggan pasang sesuai kebutuhan serta keinginan. Namun, setiap golongan tersebut juga memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing seperti tarif dasar listrik serta besaran dayanya.
Berbicara mengenai pemasangan listrik baru, PLN juga memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM ketika hendak memasangnya. Meskipun demikian, tetap saja pemilik UMKM tersebut juga harus memenuhi semua syarat beserta ketentuannya.
Oleh sebab itu, sebelum kalian mengajukan permohonan pemasangannya, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu apa saja syaratnya serta bagaimana cara melakukannya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai tata cara pasang listrik untuk UMKM, entah itu perorangan ataupun badan hukum.
Golongan Listrik Untuk UMKM
Sebelum membahas cara pasang listrik untuk UMKM lebih lanjut, ada baiknya pahami terlebih dahulu beberapa golongan listrik yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM. Mengingat UMKM merupakan sebuah kegiatan ekonomi berskala kecil hingga menengah, maka golongan listrik rumah tangga, bisnis ataupun industri dapat digunakan.
Contoh bangunan termasuk ke dalam kategori UMKM yaitu seperti restoran kecil, bengkel motor, usaha fotocopy, toko bangunan dan lain sebagainya. Daya yang dapat digunakan untuk para pelaku UMKM yaitu mulai dari 450 VA hingga 16.500 VA, tergantung dengan kebutuhan usahanya.
Syarat Pasang Listrik Untuk UMKM
Seperti dijelaskan di atas, sebelum mengajukan permohonan pasang listrik baru tentunya pemohon diharuskan memenuhi semua syarat serta ketentuannya. Mengingat UMKM umumnya menggunakan listrik golongan bisnis, maka dokumen persyaratannya juga hampir sama ketika MEMASANG LISTRIK BISNIS.
Semua berkas atau dokumen persyaratan pasang listrik untuk UMKM bersifat wajib sehingga pemohon diharuskan melengkapinya. Adapun beberapa berkas persyaratan tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut.
- Fotokopi kartu identitas penanggung jawab seperti KTP atau SIM.
- Denah lokasi usaha untuk mempermudah proses survei lapangan.
- Surat kuasa jika pengajuan permohonan pemasangan tidak dilakukan oleh pemilik.
- Melunasi atau membayar semua biaya penyambungan listrik baru.
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- Melampirkan SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan).
- Nomor telepon dan alamat email.
Cara Pasang Listrik Untuk UMKM
Setelah melengkapi semua berkas persyaratannya, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana prosedur pengajuan pemasangannya. Untuk saat ini pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan pemasangan listrik baru melalui dua metode, yaitu dengan cara mendatangi langsung kantor PLN terdekat atau secara online.
Namun, agar lebih mempersingkat waktu saran kami sebaiknya lakukan pengajuan pasang listrik secara online melalui website resmi PLN. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami berikan tata cara pasang listrik untuk UMKM secara online melalui website resmi PLN.
1. Kunjungi Website Resmi PLN
Langkah pertama yaitu buka website resmi PLN di https://pln.co.id/. Pada halaman utama, silahkan cari dan pilihlah menu Pasang Baru.
2. Syarat dan Ketentuan
Kemudian secara otomatis muncul mengenai syarat dan ketentuan pemasangan listrik baru PLN. Baca semua persyaratan tersebut dengan teliti. Jika sudah selesai membacanya, silahkan klik Setuju.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
Tahap selanjutnya yaitu pemohon diminta untuk mengisi formulir pendaftaran mulai dari nama, alamat, nomor handphone, hingga nomor KTP. Isi semua data pelanggan dengan lengkap karena data tersebut akan dipergunakan dalam tagihan atau rekening listrik.
4. Mengisi Formulir Data Pemohon
Setelah semua data pelanggan sudah terisi lengkap, silahkan lanjutkan pengisian data pada kolom Data Pemohon. Supaya lebih cepat, kalian bisa centang bagian Copy berdasarkan data pelanggan.
5. Menghitung Biaya Pemasangan
Lalu scroll layar ke bawah untuk menghitung jumlah daya baru. Karena disini pemohon akan menggunakan listrik untuk kebutuhan UMKM, maka silahkan pilih golongan rumah tangga, bisnis ataupun industri. Pilihlah sesuai keinginan dan kebutuhan kalian.
6. Membayar Pasang Listrik Untuk UMKM
Langkah terakhir yaitu melakukan pembayaran tagihan pemasangan listrik untuk UMKM di loket PLN ataupun mesin ATM. Pastikan kalian membayar sesuai dengan besaran tagihannya, Selain itu, jangan lupa untuk menyimpan struk pembayaran sebagai bukti sah transaksi.
Biaya Pasang Listrik Untuk UMKM
Di dalam proses pengajuan permohonan pemasangan listrik baru PLN, kalian juga harus memenuhi syarat administrasinya. Biasanya BIAYA PASANG LISTRIK ini besarannya tergantung pada daya yang dipilih oleh pelanggan.
Sebagai contoh kalian akan memasang listrik prabayar golongan bisnis dengan daya 900 VA, maka perhitungannya akan seperti di bawah ini.
- Biaya Penyambungan (BP) : Rp 843.000.
- Biaya beli token perdana : Rp 20.000.
– Pajak Penerangan Jalan (9% x b3 : Rp 1.651.
– PPn (0% x b3) : Rp 0.
– Token dikonversikan ke kWh (token perdana/(1 + %ppj + %ppn)) : Rp 18.349. - Materai : Rp 0.
Jadi, dari perhitungan di atas total biaya untuk memasang listrik bisnis guna keperluan UMKM dengan daya 900 VA yaitu sekitar Rp 863.000. Hasil perhitungan tersebut mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik serta peraturan perpajakan terbaru.
Call Center PLN
Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai tata cara pasang listrik untuk UMKM untuk semua daya. Apabila masih bingung, kalian juga bisa bertanya secara langsung dengan cara menghubungi pihak PLN di beberapa contact center berikut ini.
- Contact center : 123
- Telepon : (kode area) 123
- Email : pln123@pln.co.id
- Facebook : @cc123pln
- Twitter : @pln_123
Akhir Kata
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan listrik untuk UMKM terdiri dari golongan rumah tangga, bisnis serta industri. Tentunya setiap pemohon dibebaskan memilih golongan serta daya listrik sesuai keinginan, asalkan memenuhi semua persyaratannya.
Itulah sekiranya penjelasan dari Epropertyrack seputar cara pasang listrik untuk UMKM untuk semua daya, baik itu bagi pelanggan perorangan ataupun badan hukum. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak mengajukan permohonan pengajuan pemasangan listrik untuk UMKM.