Kode Etik Notaris – Notaris merupakan sebuah profesi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah atau negara untuk melakukan hal-hal hukum. Sesorang yang menjabat sebagai notaris sendiri memiliki fungsi khusus yaitu sebagai saksi dalam penandatanganan sebuah dokumen-dokumen penting.
Bentuk dari profesi seorang notaris juga cukup berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum. Pekerjaan atau profesi ini sebenarnya sudah ada pada abad ke 2 sampai 3 masa romawi kuno, yang mana pada masa tersebut notaris bertugas untuk mencatat sebuah pidato.
Pada dasarnya, notaris adalah pejabat umum yang berfungsi untuk menjamin keaslian pada akta atau tulisan-tulisan. Notaris sangat diperlukan untuk mengesahkan AJB (Akta Jual Beli), balik nama sertifikat, membuat akta asli tentang ketetapan atau perjanian hingga memeriksa keabsahan sertifikat.
Perlu kalian ketahui, sesorang yang berprofesi sebagai notaris diberi kewenangan oleh negara dalam membuat akta autentik, terikat jumlah aturan, mulai dari perundang-undangan sampai dengan kode etikanya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai beberapa kode etik notaris yang perlu kalian ketahui.
Apa Itu Kode Etik Notaris?
Kode etik dapat diartikan sebagai suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar. Sementara kode etik notaris ialah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang didapat berdasarkan kesepakatan dan keputusan kongres perkumpulan notaris.
Kode etik dalam notaris sendiri disusun dan dirancang berdasarkan keputusan kongres oleh Ikatan Notaris Indonesia pada tahun 2005 dan kemudian diperbaharui kembali pada tahun 2015. Di dalam kode etik tersebut terdapat ketentuan-ketentuan dan tanggung jawab seseorang yang sudah menjabat sebagai notaris.
Kewajiban Notaris
Notaris memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama menjalankan jabatan, sesuai dengan apa yang tertuang dalam pasal 3, Kode Etik Notaris. Kewajiban tersebut di antaranya yaitu sebagai berikut ini.
- Memiliki akhlak, moral serta kepribadian yang baik
- Menjunjung tinggi serta menghormati harkat dan martabat jabatan notaris
- Membela dan menjaga kehormatan perkumpulan
- Notaris diwajibkan memiliki sifat yang jujur, mandiri, penuh rasa tanggung jawab, tidak berat sebelah atau berpihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan isi sumpah jabatan notaris
- Notaris bersedia memberikan jasa pembuatan akta KPR RUMAH dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang kurang mampu tanpa pamrih serta tanpa memungut biaya sepeserpun
- Hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan
- Menghormati serta mematuhi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan perkumpulan
- Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib dan teratur
Larangan Notaris
Notaris juga memiliki larangan etika yang tertuang dalam dasar hukum Kode Etik Notaris pasal 4. Berikut ini adalah larangan etika notaris yang sudah kami rangkum untuk kalian.
- Dilarang memiliki lebih dari satu kantor, entah itu kantor cabang ataupun kantor perwakilan
- Dilarang memasang papan tulisan atau nama seperti papan Notaris atau Kontor Notaris di luar lingkungan kantor
- Seseorang yang menjabat sebagai notaris Dilarang bekerja sama dengan orang, badan hukum atau biro jasa yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien
- Dilarang menandatangani akta yabg dalam proses pembuatannya sudah dipersiapkan oleh pihak lain
- Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
- Dilarang melakukan pemaksaan terhadap klien dengan cara menahan berkas atau dokumen yang telah diserahkan
- Dilarang membentuk kelompok atau organisai dengan sesama rekan sejawat yang bersifat eklusif atau terpisah dengan yang lainnya
Pengecualian Notaris
Berikut ini akan kami berikan beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam pelanggaran etika dalam notaris. Peraturan ini tertuang dalam pasal 5, di antaranya yaitu seperti di bawah ini.
- Memberikan ucapan berduka cita atau ucapan selamat dengan menggunakan kartu ucapan dan surat serta karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi hanya nama saja
- Pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon, telex dan fax yang diterbitkan secara resmi oleh PT Telkom dan instandan-instdandan atau lembga-lembaga resmi lainnya.
- Memasang satu tanda penunjuk jalan dengan ukuran yag tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dengan warna dasar putih, huruf berwarna hitam, tidak mencantumkan nama notaris serta papan dipasang dalam radius 100 meter dari kantor notaris
- Memperkenalkan diri sebagai notaris tetapi tidak melakukan promosi
Sanksi Notaris
Notaris yang melanggar aturan kode etik juga akan mendapatkan sanksi berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Penjatuhan sanksi tersebut diberikan dan disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas atau besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota notaris tersebut. Peraturan sanksi ini tertuang dalam undang-undang dasar hukum Kode Etik Notaris pasal 6.
Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT
Tentu masih ada di antara kalian yang menganggap profesi notaris dan PPAT memiliki peran yang sama, padahal notaris dan PPAT memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Salah satu perbedaan yang paling menonjol yaitu terletak pada kode etiknya.
Notaris memiliki kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang mana pejabat notaris setelah diangkat harus mengucapkan sumpah notaris, menjaga sikap serta akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, martabat, kehormatan dan tanggung jawab sebagai notaris. Selain itu, pejabat notaris juga harus merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
Sedangkan kode etik PPAT disusun oleh organisasi PPAT dan ditetapkan oleh IPPAT atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Isi dari kode etik PPAT menyebutkan bahwa kode etik wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan IPPAT serta semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kode Etik Notaris
INI atau Ikatan Notaris Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi bagi para notaris di Indonesia yang berdiri sejak tanggal 1 Juli 1908 dan diakui sebagai badan hukum berdasarkan penetapan pemerintah. INI merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi setiap dan semua orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia.
Seseorang yang menjabat sebagai notaris harus melaksanaan tugas dengan berpegang teguh terhadap kode etik jabatan notaris. Jadi, dapat diartikan kode etik ialah tuntunan, bimbingan atau kesusilaan serta pedoman moral untuk suatu profesi tertentu. Ataubisa juga kode etik merupakan daftar kewajiban yang harus dilakukan dalam menjalankan suatu profesi yang disusun dan disepakati oleh anggota atau perkumpulan itu sendiri.
Untuk memahami lebih lanjut tentang kode etik dari notaris, kalian bisa melihat langsung peraturan dasar hukum kode etik di website resmi Ikatan Notaris Indonesia. Dengan begitu kalian dapat menemukan informasi mengenai notaris sehingga dapat mempermudah kalian dalam mencari jasa notaris.
Akhir Kata
Jadi setelah membaca penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Seseorang yang menjabat sebagai notaris diperlukan tanggung jawab yang tinggi sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut.
Itulah penjelasan mengenai kode etik notaris yang dapat Epropertyrack sampaikan. Semoga informasi di atas dapat membantu kalian ketika hendak mencari jasa notaris untuk keperluan pribadi.