KPR Tanpa BI Checking – Salah satu layanan pembiayaan membeli rumah tersedia pada lembaga uang ataupun perbankan di Indonesia untuk masyarakat baru saja menikah dan ingin membeli rumah impiannya. Mungkin, sudah tidak asing lagi dengan KPR rumah subsidi dengan menawarkan layanan pembiayaan suku bunga lebih ringan dan jangka angsuran lebih panjang.
Tidak semudah dibayangkan untuk mengajukan rumah subsidi, karena ada BI Checking untuk memastikan riwayat dalam pinjaman online ataupun ke bank dengan mengukur skor kredit. Adanya BI Checking, ada beberapa masyarakat tidak bisa mengajukan kredit rumah subsidi dikarenakan skor kredit rendah dan ada riwayat telat membayar angsuran, sehingga terkena denda.
Akan tetapi, tidak perlu khawatir karena ada layanan KPR tanpa BI Checking dengan risiko cukup besar. Mengapa ada risiko? Karena tidak resmi dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jadinya ada tindakan tidak diinginkan pemerintahan tidak dapat membantu. Sebagai contohnya perjanjian waktu cicilan perumahan subsidi 20 tahun sudah ditetapkan, akan tetapi penjual sewaktu-waktu mengubah menjadi 10 tahun.
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi terkait KPR tanpa BI Checking dengan perjanjian tanda tangan yang sah. Apabila sudah tidak sabar ingin tahu apa saja rumah subsidi tidak ada pengecekan BI Checking bisa ikuti pembahasan dibawah ini dengan sesakma.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking merupakan laporan riwayat pinjaman online atau offline nasabah yang resmi dari Bank Indonesia sebagai informasi debitur individual dan IDI. Pada laporan di BI Checking akan terlihat bahwa riwayat pembayaran pinjaman lancar atau terjadi keterlambatan. Apabila, adanya keterlambatan, maka nasabah akan mendapatkan skor kredit menurun yang mengakibatkan susah mengajukan pinjaman lagi.
Namun, sistem BI Checking ini sudah digantikan menjadi sistem layanan informasi keuangan atau sering disebut SLIP dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika lembaga keuangan atau perbankan ingin mengecek catatan kredit nasabah bisa dijadikan pertimbangan untuk penerimaan pengajuan pinjaman seperti KPR.
Maka dari itu, SLIP OJK sangat berpengaruh besar dalam mengajukan KPR karena menjadi tolak ukur penerimaan atau penolan nasabah. Pada dasarnya, pengajuan kredit pembiayaan rumah harus menggunakan BI Checking sesuai prosedur yang telah ditentukan.
KPR Tanpa BI Checking
Setelah mengetahui bahwa BI Checking berpengaruh besar dalam pengajuan kredit pembiayaan rumah, maka ada beberapa dari kalian akan bingung bagaimana mengajukan agar bisa membeli rumah dengan cara kredit. Tidak perlu khawatir, karena ada beberapa cara atau lembaga keuangan menawarkan KPR tanpa BI Checking.
Tanpa pengecekan riwayat pinjaman bisa dilakukan pada lembaga non bank, developer, penjual langsung, komunitas syariah atau perusahaan bidang perumahan. Tidak butuh waktu lama-lama, berikut epropertyrack membagikan rekomendasi KPR tanpa BI Checking dibawah ini:
1. Pengajuan KPR Langsung ke Penjual
Salah satu KPR tanpa BI Checking yaitu pengajuan KPR langsung ke penjual seperti perumahan. Karena belakangan ini banyak sekali penjual perumahan subsidi menawarkan layanan kredit tanpa BI Checking, sehingga akan lebih mudah mengajukannya.
Pada umumnya, sistem angsuran kredit pembiayaan rumah langsung ke penjual tanpa BI Checking dilakukan ansuran per bulan. Selain itu, mengajukan KPR tersebut menggunakan surat perjanjian jual beli yang melibatkan calon pembeli beserta penjual secara resmi.
2. KPR Syariah Non-Bank
Siapa disini ingin mengajukan KPR Syariah non-bank, sehingga tanpa pengecekan skor kredit di SLIK OJK. Tidak perlu khawatir, KPR Syariah non-bank akan menggunakan sistem transaksi sesuai syariat Islam. Pada umumnya, KPR syariah non-bank akan menawarkan perumahan subsidi.
Apabila ingin menemukan kredit pembiayaan rumah tanpa pengecekan skor kredit bisa dilakukan pada kota Bogor atau wilayah terdekat dari kalian seperti perumahan. Pada saat ini, banyak sekali KPR syariah perumahan menawarkan cicilan tanpa bunga.
3. Perumahan Subsidi Tanpa BI Checking
Program ketiga ini sering dilakukan oleh pemilik atau developer perumahan yang secara langsung menawarkan kepada calon pembeli tanpa pengecekan SLIK OJK. Kebanyakan perumahan subsidi tanpa BI Checking dikhususkan kepada masyarakat tidak mampu segi ekonomi, sehingga pengajuan akan lebih mudah. Selain itu, tidak ada biaya survei, provisi, appraisal ataupun adminitrasi.
4. Take Over KPR
KPR Tanpa BI Checking terakhir yaitu menggunakan cara take over KPR upaya pengalihan kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Adapun pilihan Take Over KPR di Indonesia yaitu pengalihan antar bank atau jual beli antara kedua pihak dengan surat perjanjian. Akan tetapi take over KPR sangat berisiko, karena tidak adanya perjanjian secara resmi.
Risiko KPR Tanpa BI Checking
Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan diatas bahwa KPR tanpa BI Checking akan mendapatkan risiko sangat besar, karena tidak ada perwakilan atau perjanjian secara resmi. Namun, kembali lagi bahwa mengikuti KPR langsung ke penjual kemungkinan besar akan aman karena ada surat perjanjian jual beli dan sudah ditandatangani materai.
Hanya saja, apabila terjadi risiko seperti penipuan ataupun tindakan tidak diingkan bahwa pemerintah tidak bisa membantu soal KPR tanpa diawasi oleh lembaga keuangan atau perbankan secara resmi. Oleh karena itu, jika tetap ingin ambil KPR tanpa BI Checking sebaiknya harus tahu risiko dibawah ini:
- Waktu tenor angsuran lebih singkat seperti 20 tahun bahkan 5 tahun.
- Cicilan akan besar mengingat waktu tenor hanya beberapa tahun dari jumlah pembiayaan.
- Tidak mendapatkan asuransi oleh lembaga penjamin simpanan.
- Tidak bisa take over.
- Tidak ada legalitas dari Bank Indonesia ataupun OJK.
Kesimpulan
Sekian pembahasan dari kami mengenai KPR Tanpa BI Checking dan risiko mengambil kredit perumahan subsidi. Adanya informasi diatas dapat bermanfaat untuk kalian yang ingin mengambil rumah subsidi, tapi tidak ada BI Checking dikarenakan skor kredit rendah.