Penangguhan KPR BTN – Bank BTN memberikan kebijakan berupa keringanan atau pelonggaran kredit atau cicilan. Salah satu bentuk keringann ini diterapkan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang akan merenovasi atau membeli rumah. Bank BTN termasuk dalam perbankan yang menyediakan fasilitas ini.
Perlu kalian ingat, tidak semua nasabah mendapatkan bentuk keringanan ini. Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi agar mendapatkan keringanan dalam kredit atau cicilan KPR.
Keringanan ini bisa berbentuk penundaan pembayaran pokok utang, bunga utang ataupun keduanya sekaligus untuk beberapa bulan ke depan. Kali ini kami akan menjelaskan mengenai syarat serta cara penangguhan KPR BTN.
Penangguhan KPR Bank BTN Terbaru dan Terlengkap
Dari sekian banyaknya bank yang ada di Indonesia, KPR Bank BTN hingga kini masih menjadi favorit masyarakat dalam hal pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Hal itu dikarenakan Bank BTN lebih terpercaya dan mempunyai tingkat suku bunga yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan bank lainnya.
Syarat KPR Bank BTN
Agar dapat menikmati layanan KPR Bank BTN, kalian harus memenuhi beberapa syarat berikut ini, antara lain :
1. WNI dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
2. Syarat pendapatan atau penghasilan :
- Tidak melebihi dari Rp 4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
- Tidak melebihi dari Rp 7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
3. Sudah memiliki pekerjaan minimal satu tahun atau lama usaha/profesi satu tahun.
4. Memiliki surat-surat seperti NPWP, eKTP, dan SPT Tahunan.
5. Syarat-syarat rumah pilihan atau pengembang :
- Pengembang Rumah Sejahtera Susun dan Tapak harus terdaftar di Kementrian PUPR.
- Pengembang memiliki fasilitas asuransi,
6. Syarat khusus nasabah KPR Platinum :
- Asuransi jiwa personal nasabah Bank BTN harus sudah ditutup.
- Pembayaran cicilan atau angsuran dilakukan secara auto debet dari rekening pemohon.
- Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
7. Kriteria rumah harus cocok dan sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia.
Jenis-Jenis KPR Bank BTN
KPR Bank BTN berfokus pada nasabah atau calon nasabah perorangan. Berikut ini beberapa jenis KPR yang diberikan oleh Bank BTN, antara lain :
1. KPR BTN Subsidi
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan rendah dengan cicilan ringan dan suku bunga rendah. Rumah yang dipilih pun tetap pada standar rumah sejahtera susun ataupun tapak.
2. KPR BTN Mikro
Membangun atau merenovasi rumah secara bertahap serta membeli lahan dan rumah ditawarkan dalam KPR Mikro. Pembayaran angsuran dapat dilakukan bulanan, mingguan bahkan harian dengan jangka waktu hingga 10 tahun.
3. KPR BTN Platinum
Fitur ini ditujukan untuk nasabah yang membeli rumah baru siap huni dan belum jadi, baik dari developer atau non-developer. KPR platinum memiliki jangka waktu hingga 25 tahun serta memiliki asuransi dari kebakaran.
4. KPR BTN BP2BT
Program ini merupakan bentuk kerjasama dengan Kementrian PUPR Indonesia yang memberikan subsidi pada uang muka kepada masyarakat yang telah memiliki tabungan untuk pembangunan rumah swadaya dan pembelian rumah tapak.
Syarat Penangguhan KPR Bank BTN
Berikut ini beberapa syarat bagi debitur yang ingin mendapatkan penangguhan KPR BTN.
- Debitur mengajukan permohonan penangguhan KPR
- Debitur yang dapat mengajukan penangguhan cicilan KPR lancar dan belum pernah menunggak pembayarannya
- Debitur yang tempat kerja atau usahanya terdampak langsung atau tidak langsung akibat Covid-19 sehingga pendapatannya menurun
- Debitur hanya dapat mengajukan permohonan penangguhan kredit kepada Bank BTN di mana KPR tersebut disalurkan
Cara Penangguhan KPR Bank BTN melalui Online
Di bawah adalah langkah-langkah yang harus kalian lakukan dalam melakukan penanggunan KPR BTN seccara online.
1. Pertama, unduh terlebih dahulu file-file berikut ini
- File formulir penghasilan atau pendapatan bank BTN
- File formulir permohonan restrukturisasi atau penangguhan bank BTN
- File formulir Pernyataan Terdampak Covid-19 bank BTN
2. Selanjutnya mengisi dan menandatangani form yang telah kalian unduh sebelumnya.
3. Kemudian lakukan foto atau scan terhadap :
- Identitas diri seperti KTP
- Form permohonan restrukturisasi atau penangguhan
- Form penghasilan atau pendapatan
- Form pernyataan terdampak Covid-19
- Selfie dengan memegang KTP, form permohonan penangguhan, penghasilan, dan form pernyataan terdampak Covid-19.
4. Hasil foto atau scan sesuai dengan poin sebelumnya dikirimkan ke email restruk.online@btn.co.id dengan format :
- Format isi email : Judul email (Restrukturisasi BTN, nama, nomor rekening)
- Attach file disesuaikan dengan jenis form dan nama kalian
5. Pastikan nomor telepon atau WhatsApp serta alamat email kalian aktif, karena jika permohonan disetujui kalian akan menerima informasi via telepon, WhatsApp atau email yang berisikan persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit (PK) terkait penangguhan dari pihak Bank BTN
6. Apabila kalian menyetujui, maka kalian dapat menandatangani addendum PK, kemudian mengirimkan kembali kepada pihak Bank BTN
Tips Pengajuan Penangguhan KPR Bank BTN Supaya Diterima
1. Pelajari dengan cermat dan teliti tentang penangguhan KPR di Bank BTN.
2. Lengkapilah dokumen sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Bank BTN.
3. Sebelum melakukan pengajuan penangguhan KPR, cek terlebih dahulu melalui website resmi atau call center Bank BTN.
4. Selama pengajuan belum disetujui, lakukan pembayaran kewajiban angsuran agar tidak mendapatkan denda.
5. Pastikan kalian memang berdampak signifikan dari pandemi Covid-19, karena kondisi inilah yang menjadi persyaratan utama agar penangguhan KPR disetujui.
Kantor dan Contact Center Bank BTN
Kalian bisa mengecek atau memeriksa tentang hal yang berkaitan dengan penangguhan KPR Bank BTN melalui alamat dan call center di bawah ini.
- Alamat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK, BTN Tower, Jl Gajah Mada No 1 Jakarta 10130
- Telepon : (+62 21) 633 6789
- Fax : (+62 21) 633 6719
- Contact Center : 1500 286
- Contact Center Email : btncontactcenter@btn.co.id
- Website Resmi : BTN.co.id
Akhir Kata
Dengan kebijakan yang diberikan oleh pihak Bank BTN yaitu keringanan atau kelonggaran kredit KPR, nasabah menjadi terbantu dalam menghadapi himpitan ekonomi akibat pandemi. Tentunya, nasabah harus memenuhi dan menyetujui syarat serta ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN.
Penangguhan yang diberikan juga sesuai dengan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah. Demikian pembahasan kali ini tentang syarat dan cara penangguhan KPR BTN menurut Epropertyrack. Semoga ulasan di atas dapat membantu kalian dalam mengajukan penangguhan KPR di Bank BTN.