Syarat Pasang Listrik Subsidi – Kebutuhan sumber energi listrik untuk menunjang aktivitas sehari-hari manusia memang tidak akan pernah berkurang. Pasalnya, saat ini hampir semua kegiatan membutuhkan suplai tenaga listrik, seperti sebagai sumber penerangan, penghasil panas, sarana hiburan, penunjang pekerjaan dan lain sebagainya.
Kebutuhan pemasangan listrik baru juga semakin hari semakin meningkat, terutama pada rumah yang baru selesai dibangun. Namun, masih banyak orang di luar sana yang tergolong ke dalam orang miskin atau tidak mampu sehingga mengharapkan adanya penyambungan listrik subsidi.
Karena antusiasme masyarakat itulah membuat pemerintah menghadirkan program berupa pemasangan listrik subsidi baru bagi masyarakat tergolong tidak mampu. Meskipun demikian, ketika masyarakat hendak memasangnya, mereka diharuskan memenuhi semua syarat beserta ketentuannya.
Oleh sebab itu sebelum mengajukan permohonan pasang listrik subsidi baru, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu beberapa syarat beserta ketentuannya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai apa saja syarat pasang listrik subsidi hingga bagaimana tata cara pengajuannya.
Apa Itu Listrik Subsidi
Sebelum pembahasan mengenai syarat pasang listrik subsidi berlanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa definisi atau pengertian dari listrik subsidi. Berdasarkan konteks ketenagalistrikan di Indonesia, listrik subsidi merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh pemerintah Indonesia kepada PT PLN (Persero).
Perhitungannya yaitu berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan listrik tegangan rendah dengan tarif dasar listrik dikalikan dengan jumlah kWh yang dikonsumsi para penggunanya maksimal 30 kWh per bulan. Dengan hadirnya subsidi tersebut diharapkan ketersediaan listrik dapat terpenuhi di semua daerah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Syarat Pasang Listrik Subsidi
Untuk dokumen atau berkas persyaratan pemasangan listrik subsidi sebenarnya sedikit berbeda dengan PEMASANGAN LISTRIK BISNIS. Pasalnya, calon pelanggan listrik subsidi diwajibkan melengkapi beberapa dokumen tambahan seperti surat keterangan tidak mampu agar pengajuan pemasangan lebih kuat.
Surat keterangan tidak mampu tersebut bisa didapatkan dengan cara mengunjungi kelurahan atau kecamatan setempat. Selain surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, berikut adalah beberapa dokumen syarat pasang listrik subsidi lainnya yang harus dilengkapi.
- Fotokopi kartu identitas pengguna atau pemilik bangunan seperti KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Gambar denah atau peta lokasi rumah agar mempermudah survey lapangan.
- Surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan sendiri alias diwakilkan ataupun dikuasakan.
- Membayar sejumlah biaya penyambungan listrik subsidi.
Perlu diketahui, besaran daya listrik untuk golongan subsidi ini tentunya memiliki batas, mulai dari 450 VA, 900 VA hingga 1.300 VA. Selain itu, penentuan penggunaan daya listrik subsidi juga akan ditentukan oleh pemerintah serta pihak PLN.
Cara Pasang Listrik Subsidi
Apabila sudah melengkapi semua syarat pasang listrik subsidi, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana tata cara pengajuan permohonan pemasangannya. Untuk saat ini pengajuan pemasangan listrik subsidi hanya dapat dilakukan secara offline atau dengan mengunjungi kantor cabang PLN secara langsung.
Menurut pengalaman beberapa orang, pengajuan pemasangan listrik subsidi tersebut tergolong gampang-gampang susah. Dimana calon pelanggan harus melewati survey dari dinas sosial untuk mencari tahu apakah pelanggan tersebut benar-benar tidak mampu.
Selain itu, pihak PLN juga akan melakukan survey lokasi lapangan untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak ke trafo dan lain sebagainya. Daripada penasaran, langsung saja simak baik-baik penjelasan cara pengajuan pemasangan listrik subsidi di bawah ini.
- Kunjungi kantor cabang PLN terdekat.
- Jangan lupa bawa semua dokumen persyaratannya.
- Setelah sampai di kantor, silahkan utarakan tujuan untuk memasang listrik subsidi.
- Nantinya petugas akan meminta semua kelengkapan berkas persyaratannya.
- Kemudian pihak PLN akan datang dan melakukan survey kondisi lapangan.
- Setelah survey lokasi selesai, calon pelanggan akan diminta untuk membayar biaya pemasangan listrik subsidi baru.
- Selanjutnya calon pelanggan juga diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Jika semua prosedur di atas sudah dilakukan, maka calon pelanggan hanya tinggal menunggu proses penyambungan listrik subsidi secara teknis. Umumnya pemasangan akan dilakukan antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran tagihan dilakukan.
Biaya Pasang Listrik Subsidi
Membayar tagihan penyambungan listrik baru juga termasuk ke dalam syarat pasang listrik subsidi. Biasanya besaran BIAYA PASANG LISTRIK tersebut tergantung berdasarkan pemilihan serta penggunaan daya atau tenaganya.
Salah satu keuntungan memasang listrik subsidi yaitu pelanggan akan diberikan diskon atau pemotongan harga sebesar 50%. Sebagai contoh kalian akan memasang listrik subsidi prabayar 450 VA, maka perhitungannya akan seperti berikut ini.
- Biaya Penyambungan (BP) setelah diskon 50% : Rp 210.500.
- Biaya pembelian token perdana : Rp 20.000.
- Materai : Rp 0.
Jadi total anggaran dana yang perlu dipersiapkan ketika memasang listrik subsidi prabayar 450 VA yaitu sekitar Rp 230.500, sudah termasuk ke dalam biaya penyambungan serta biaya pembelian token perdana. Perlu diingat, besaran biaya penyambungan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan dari PT PLN.
Cara Bayar Pemasangan Listrik Subsidi
Sebagaimana diketahui, calon pelanggan akan mendapatkan tagihan terkait biaya pemasangan listrik subsidi. Pembayaran tagihan tersebut saat ini dapat dilakukan melalui loket pembayaran di kantor cabang PLN terdekat ataupun melalui ATM di beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan PLN.
Saran kami sebaiknya lakukan pembayaran biaya pasang listrik subsidi di kantor cabang PLN terdekat. Pembayaran melalui kantor cabang tersebut bertujuan untuk menghindari adanya salah besaran nominal pembayaran ataupun gagal melakukan pembayaran.
Call Center PLN
Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai kelengkapan syarat pasang listrik subsidi beserta alur pengajuan pemasangannya. Apabila masih bingung, kalian juga bisa menanyakannya secara langsung kepada pihak PLN dengan cara menghubungi customer service PLN di nomor berikut ini.
- Contact center : 123
- Telepon : (kode area) 123
- Email : pln123@pln.co.id
- Facebook : @cc123pln
- Twitter : @pln_123
- Instagram : @pln123_official
Akhir Kata
Kami ingatkan sekali lagi, pemasangan listrik subsidi ditujukan bagi masyarakat tergolong miskin ataupun kurang mampu. Sebagai contoh rumah belum dipasangi lantai keramik, tembok belum di plester dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam golongan kurang mampu.
Demikian penjelasan dari Epropertyrack seputar syarat pasang listrik subsidi beserta prosedur pengajuan dan cara bayar biaya pemasangannya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak mengajukan permohonan pemasangan listrik subsidi.