Syarat Tambah Daya Listrik UMKM – Seperti diketahui, energi listrik tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sehari hari. Pasalnya, listrik ada dalam setiap kegiatan manusia,seperti sebagai kebutuhan peralatan rumah tangga, kebutuhan menjalankan usaha atau bisnis dan lain sebagainya.
Berbicara mengenai usaha atau bisnis seperti UMKM, tentunya kebutuhan listrik biasanya disesuaikan dengan dayanya. Jika kekurangan daya, maka dapat dipastikan listrik akan padam. Oleh sebab itu, apabila kebutuhan listrik UMKM meningkat, maka pelanggan perlu menambah daya kelistrikannya.
Untungnya, saat ini pihak PT PLN sendiri sudah menyediakan layanan atau fasilitas penambahan daya listrik bagi para pelaku usaha UMKM. Akan tetapi, setiap pelanggan yang hendak mengajukan permohonan penambahan daya listrik perlu melengkapi beberapa syarat beserta ketentuannya.
Dimana salah satu syarat utama dalam layanan tambah daya listrik yaitu pelanggan perlu membayar biaya administrasinya. Untuk membantunya, kali ini kami akan membahas selengkap-lengkapnya terkait apa saja syarat tambah daya listrik UMKM beserta bagaimana prosedur pengajuannya.
Syarat Tambah Daya Listrik UMKM
Setiap pelaku usaha UMKM yang hendak mengajukan permohonan penambahan daya listrik, tentunya mereka diwajibkan memenuhi semua syarat beserta ketentuannya. Dimana syarat tambah daya listrik UMKM sebenarnya tidak akan jauh berbeda ketika saat PEMASANGAN LISTRIK BARU UNTUK UMKM.
Seperti dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan ketika hendak mengajukan tambah daya listrik yaitu mempersiapkan sejumlah uang untuk membayar administrasinya. Selain itu, terdapat juga beberapa syarat dan ketentuan tambah daya listrik UMKM lainnya, diantaranya yaitu seperti berikut ini.
- Pengajuan tambah daya listrik UMKM dilakukan melalui situs resmi, call center ataupun sosial media PLN.
- Melunasi tagihan rekening, tagihan susulan dan lain sebagainya.
- Mempersiapkan ID pelanggan atau nomor meteran listrik.
- Mempersiapkan nama pelanggan serta identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor.
- Mempersiapkan alamat lengkap letak UMKM.
- Mempersiapkan nomor telepon atau alamat email aktif.
- Membeli stroom perdana minimal Rp 5.000 bagi layanan listrik prabayar.
- Mempersiapkan uang guna membayar biaya administrasi tambah daya listrik UMKM.
- Apabila dikuasakan, siapkan surat bermaterai dengan nama lengkap, alamat, nomor telepon serta kartu identitas pemohon.
Cara Tambah Daya Listrik UMKM
Setelah mengetahui syarat tambah daya listrik UMKM, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana langkah-langkah atau prosedur pengajuannya. Sebagaimana diketahui, saat ini layanan penambahan daya listrik PLN dapat dilakukan baik itu secara offline ataupun online.
Dimana pengajuan offline dapat dilakukan oleh pelanggan melalui kantor cabangnya secara langsung. Sedangkan pengajuan secara online bisa dilakukan melalui beberapa metode, mulai dari call center, situs resmi, aplikasi PLN Mobile serta lewat sosial media PLN.
Sebagai bahan pertimbangan, di bawah ini akan kami jelaskan tata cara tambah daya listrik UMKM melalui situs atau website resmi PLN.
1. Kunjungi Situs Resmi PLN
Langkah pertama, silahkan kunjungi situs resmi PLN di https://layanan.pln.co.id/. Situs resmi tersebut dapat kalian akses baik itu melalui smartphone, laptop ataupun komputer/PC asalkan memiliki koneksi jaringan internet stabil.
2. Masuk Menu Ubah Daya
Setelah berhasil masuk ke situs resmi PLN, nantinya akan ada beberapa pilihan layanan yang dapat digunakan oleh pelanggan. Cara selanjutnya yaitu silahkan masuk ke menu Ubah Daya.
3. Setujui Syarat dan Ketentuan Tambah Daya Listrik
Kemudian akan muncul syarat hingga ketentuan tambah daya listrik UMKM yang harus pelanggan baca serta pahami. Jika sudah memahaminya, silahkan pilih Setuju.
4. Isi Data Pelanggan
Lalu kalian akan dibawa ke halaman pengisian formulir pengajuan tambah daya listrik UMKM. Silahkan isi data pelanggan dengan benar sesuai ID pelanggan PLN serta kartu identitas diri.
5. Isi Data Pemohon
Selain Data Pelanggan, kalian juga perlu mengisi kolom Data Pemohon. Pastikan kalian mencantumkan alamat email aktif yang dapat dihubungi. Sebab, nantinya email tersebut digunakan untuk konfirmasi pengajuan penambahan daya listrik UMKM.
6. Tentukan Penambahan Daya Listrik
Cara selanjutnya yaitu menentukan besaran penambahan daya listrik UMKM. Isi dengan benar data tambah daya listrik UMKM mulai dari produk layanan listrik pascabayar atau prabayar, tujuan hingga besaran daya listrik penambahannya.
Jika sudah, silahkan scrrol layar ke bawah dan ketuk Simpan Permohonan. Tunggu beberapa saat sampai mendapatkan email dari pihak PLN terkait persetujuan permohonan pengajuan penambahan daya listrik UMKM.
Biaya Tambah Daya Listrik UMKM
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai syarat tambah daya listrik UMKM beserta prosedur permohonan pengajuannya via online. Kemudian untuk besaran biaya penambahan atau pengubahan daya listrik UMKM ini sebenarnya tergantung pada besaran dayanya.
Sebagai contoh kalian akan menambah daya listrik UMKM jenis dari 900 VA ke 1.300 VA, maka perhitungan biaya penambahan daya kelistrikannya yaitu akan seperti di bawah ini.
- Listrik Pascabayar
- Biaya Penyambungan ((1.300 – 900) x 937) : Rp 374.800.
- Rupiah Jaminan Langganan (1.300 x 132) : Rp 171.600.
- Materai : Rp 0.
- Estimasi total biaya tambah daya listrik : Rp 564.400.
- Listrik Prabayar
- Biaya Penyambungan ((1.300 – 900) x 937) : Rp 374.800.
- Beli Token Perdana : Rp 5.000.
- Materai : Rp 0.
- Estimasi total biaya tambah daya listrik : Rp 379.800.
Sebenarnya pelanggan sebagai pelaku UMKM ataupun bisnis lainnya juga bisa mendapatkan keringanan biaya penambahan daya listrik. Pasalnya, pihak PLN sendiri kerap memberikan promo berupa potongan atau diskon biaya penambahan daya listrik bagi para pelanggannya.
Hasil perhitungan biaya tambah daya listrik UMKM di atas mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik serta peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.
Call Center PLN
Itulah sekiranya penjelasan seputar syarat tambah daya listrik UMKM dilengkapi dengan cara hingga besaran biaya administrasinya. Jika masih bingung, saran kami sebaiknya tanyakan secara langsung kepada pihak PLN dengan menghubunginya melalui beberapa contact center berikut ini.
- Call Center : 123
- Telepon : (Kode Area) 123
- Email : pln123@pln.co.id
- Facebook : PLN 123
- Instagram : PLN123_official
- Twitter : @pln_123
Akhir Kata
Demikian penjelasan dari Epropertyrack seputar syarat tambah daya listrik UMKM, entah itu listrik prabayar maupun listrik pascabayar. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengajukan penambahan daya listrik UMKM.